RSUD Kota Segera Buka Layanan Rehabilitasi Narkoba

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng melaksanakan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan kerja sama dengan RSUD Kota Palangka Raya, Rabu (31/7/2024). Kerja sama tersebut terkait program rehabilitasi sebagai upaya strategis dalam penanganan bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kolaborasi ini untuk memperkuat sinergi dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Kami siap meningkatkan kapasitas layanan rehabilitasi untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Direktur RSUD Kota Palangka Raya Dr Abram Sidi Winasis.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Abram juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BNN terkait peningkatkan kualitas layanan rehabilitasi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalteng.

Menurutnya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi narkoba di RSUD Kota Palangka Raya dan mendukung program nasional dalam pemberantasan narkoba.

“Kami berharap bahwa dengan penandatanganan PKS ini, penanganan masalah narkoba lebih efektif dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kalteng,” ucapnya.

Rapat koordinasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN. Selain itu, peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BNN juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan acara ini.

Abram juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM di RSUD untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi narkoba dengan lebih baik. Adapun acara ini juga dihadiri oleh Direktur RSUD dari berbagai kabupaten seperti Kuala Kapuas, Sampit, Kuala Pembuang, Tamiang Layang, Muara Teweh, dan lainnya. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *