Kuala Kapuas – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Evan Rahman Sahputra memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2045 disetujui.
Persetujuan itu ditandai Penandatanganan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang dilakukan setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan.
Evan Rahman Sahputra menyebut, DPRD Kapuas menyetujui raperda ini untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045.
“Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III, di mana semua fraksi pendukung sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2045 menjadi perda (peraturan daerah, Red) kata Evan usai memimpin rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kapuas dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kapuas serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Perry Noah, Selasa (23/07/2024).
Ia menyebut, penyempurnaan terhadap raperda tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy, yang hadir bersama para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat membacakan sambutannya mengatakan pembahasan Raperda tentang RPJPD ini telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang berlaku.
Erlin pun menyampaikan terimakasihnya. Ia mengatakan semua ini tidak terlepas dari tanggung jawab dan komitmen serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
“Selanjutnya, raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Sebab penyusunan Raperda RPJPD ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan tahapan yang merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kemudian diselaraskan oleh pemerintah daerah,” tandas Erlin Hardi. (dodi)