Palangka Raya – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sekitar Kantor KONI Kalteng dan TVRI Palangka Raya, Selasa (23/7/2024).
Penataan PKL yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB sampai malam ini juga melibatkan personel Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan saat ini terdata ada 67 PKL yang berjualan di kawasan TVRI dan 96 PKL di kawasan KONI Kalteng.
Berlianto menegaskan saat ini pemerintah daerah masih memberikan waktu untuk mereka berjualan di lokasi tersebut sampai akhir tahun, namun tidak boleh di pinggir jalan.
Selanjutnya mereka wajib berjualan di Pasar Datah Manuah tanpa terkecuali. Tapi karena saat ini kawasan pasar masih dilakukan pembenahan, sehingga proses relokasi dilakukan akhir tahun.
Berlianto menuturkan penataan dan relokasi PKL merupakan keputusan yang sulit, namun tetap harus dilakukan karena kawasan TVRI dan KONI bukan untuk PKL. (ran)