Kuala Pembuang – DPRD Kabupaten Seruyan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi. Kemudian akan dimusyawarahkan kembali di DPRD Seruyan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Selasa (16/7/2024).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten pada rapat paripurna yang dipimpin Zuli Eko Prasetyo. Dimana paripurna dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
“Telah kita tanda tangani kesepakatan bersama pemerintah daerah terhadap raperda RPJPD Kabupaten Seruyan menjadi sebuah peraturan daerah,” kata Zuli Eko Prasetyo. (ran)