Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Harus Sesuai Ketentuan

Kuala Pembuang – Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman meminta kepada pemerintah untuk terus mengawasi pelaksaanaan program yang berkaitan dengan pemberdayaan atau serapan tenaga kerja lokal. Sebab khusus daerah pemilihan (dapil) II di Kabupaten Seruyan, serapan tenaga kerja jika sesuai ketentuan daerah minimal 60 persen.

Arahman menjelaskan, dapil II itu meliputi Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Raya dan Danau Sembuluh. Saat ini pemberdataan tersebut diperkirakan mencapai 40 persen lebih atau sekitar 50 persen.

“Kalau untuk tenaga kerja, sebagian besar sudah dari orang lokal. Dari 60 persen ketentuan peraturan daerah minimal itu, ya mungkin sudah lebih dari 50 persen orang lokal,” kata Arahman.

Dari perkiraan capaian itu, sebagian memang tidak lahir di Kabupaten Seruyan, tetapi identitas kependudukan berupa KTP sudah beralamatkan di Kabupaten Seruyan.

Dalam ketentuan peraturan daerah, tidak menyebutkan terkait tenaga kerja lokal yang lahir di Seruyan, sehingga pihaknya menganggap yang KTP Seruyan berarti sudah warga Kabupaten Seruyan. (ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *