Palangka Raya – Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah khususnya reklame yang bersifat permanen.
Kegiatan ini dilakukan selama tiga hari yakni pada 15-17 Juli 2024. Di hari pertama lokasi yang dilakukan pendataan terhadap wajib pajak reklame yakni di Jalan Seth Adji. Di sini tim BPPRD Kota Palangka Raya berhasil mendata 76 wajib pajak yang bergerak di bidang jasa dan lainnya.
Selanjutnya di hari kedua, tim BPPRD masih melakukan pendataan di Jalan Seth Adji. Hasilnya ada 64 wajib pajak reklame teridentifikasi, sehingga totalnya ada 140 wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan tujuan dilakukan pendataan wajib pajak reklame ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Potensi pajak reklame cukup besar, namun sampai saat ini belum maksimal, karena masih ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Sehingga perlu dilakukan pendataan lagi. (ran)