Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri kembali menghadiri rapat paripurna untuk membacakan pidato tanggapan gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Selasa (16/7/2024).
“Pemprov telah menyusun naskah akademik terkait penambahan penyertaan modal dan kajian investasi terhadap penyertaan modal PT Bank Kalteng,” kata Edy.
Menurut Edy, hal tersebut untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan membantu memastikan, bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko..
“Selain itu memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara terkait raperda tentang pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, dikatakan jika pada Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pemprov melakukan penyertaan modal. Dimana terdapat terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal.
“Antara setoran modal pada tahun 2014 dan tahun 2019, sehingga dibutuhkan pencatatan dan pengakuan dalam laporan keuangan pemprov,” jelasnya.
Ada pula terkait dengan raperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Kalteng tahun 2025-2045. Sebagai dokumen yang wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyusunan RPJPD ini tentunya wajib selaras, baik dari tingkat Pusat yaitu RPJPN sampai dengan RPJPD Kabupaten/Kota,” ucap Edy.
Edi menambahkan, proses penyelarasan ini telah ditempuh oleh pemprov dalam penyusunannya baik dengan menyelenggarakan kegiatan dengan pemerintah kabupaten/kota, maupun mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
“Dapat kami pastikan keselarasan substansi kebijakan antara RPJPN dengan RPJPD provinsi maupun kabupaten/kota sudah diwujudkan,” imbuhnya. (ran)