Palangka Raya – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), melaksanakan bimbingan Pokdarwis “Nyaru Menteng Batuah”, di aula Dinas Kehutanan, Rabu (03/07/2024).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng H Agustan Saining melalui Sekretaris Dinas Kehutanan Waluyo Budisetyono mengatakan, kegiatan ini tidak lepas dari adanya Kalimantan Forest Project yang hingga tahun 2024 ini merupakan tahun ke-7.
“Mungkin bapak dan ibu pernah dengar namanya Taman Nasional itu ada di Kementerian Kehutanan jadi Dinas Kehutanan, atau pemerintah daerah itu bisa mengelola kawasan hutan apabila dia memiliki izin yang namanya Tahura atau Taman Hutan Raya itu baru daerah boleh mengelola kawasan hutan,” sebutnya.
Ditambahkannya, sedangkan yang ada yang dikelola di luar kawasan hutan contohnya hutan kota, hutan kota ini merupakan areal di luar kawasan hutan yang masih berurutan yang bisa dikelola oleh pemerintah daerah dan salah satunya adalah hutan kota nyaru Menteng.
“Hutan kota Nyaru Menteng ini merupakan salah satu hutan Rawa gambut yang di luar kawasan hutan yang masih tersisa, maka dengan adanya hutan kota yang masih tersisa itu kita masih bisa melihat jenis-jenis properti ramin masih saya lihat masih ada mungkin 3 hingga 4 batang masih ada jenis Ramin, mungkin jenis Kapur Naga, Meranti Rawa, itu memang habitatnya,”ungkapnya
Ia juga menjelaskan, kegiatan ini merupakan kerjasama antara KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), UNDP (United Nations Development Programme) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana salah satunya adalah mengarusutamakan jasa ekosistem hutan dan pertimbangan keanekaragaman hayati ke dalam kebijaksanaan nasional dan provinsi.
Ia menyebut, dalam proses pengambilan keputusan untuk perencanaan dan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan.
“Perlu diketahui bahwa selama ini yang namanya hutan itu menjadi kawasan hutan sementara kewenangan kawasan hutan itu ada di pemerintah pusat atau KLHK,” tandasnya. (Syahyudi)