KUALA KAPUAS – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat kerja gabungan, Senin, (10/6/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri anggota Banmus lainnya.
Dari eksekutif rapat dihadiri Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad Muhammad Saribi bersama jajarannya.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan rapat Banmus ini untuk merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II tahun sidang 2024.
“Rapat ini berdasarkan permintaan dari pansus satu, dua dan tiga terkait dipandang perlu pendalaman terhadap penyusunan raperda,” kata Ardiansah saat membuka rapat.
Untuk diketahui pansus saat ini sedang menyusun lima raperda. Pansus I mengusulkan raperda tentang bangunan gedung, pansus II raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sedangkan pansus III raperda tentang pencabutan perda lembaga kemasyarakatan dan raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA. (rangga)