PALANGKA RAYA – Penyidik Polresta Palangka Raya mengungkap fakta mengejutkan dibalik motif pembunuhan yang dilakukan seorang santri berusia 13 tahun terhadap ustadzah berinisial Na (35). Ternyata, pelaku tega menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dapur hanya karena dendam lantaran pernah dihukum di pesantren.
“Motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban dilakukan pelaku karena dendam. Dimana korban menghukum pelaku karena melakukan pelanggaran di pesantren,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (16/5/2024).
Kapolresta mengungkapkan, sehari sebelum pembunuhan itu terjadi pada Rabu (14/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dihukum oleh korban untuk menyalin ayat Alquran sebanyak dua juz karena keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin. Setelah menyelesaikan hukum itu, tiba-tiba saja muncul rasa benci dan dendam pelaku kepada gurunya itu.
“Beberapa bulan sebelumnya, pelaku juga pernah dihukum oleh korban dengan cara dijemur beberapa saat karena melakukan pelanggaran di pesantren,” ungkapnya.
Di malam kejadian, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di dapur dan langsung menuju ke kamar tidur korban.
“Pada saat itu pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa tubuh korban. Dimulai dari pipi kanan, dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu diantaranya ke paru-paru bagian kanan,” papar kapolresta.
Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan sembari berteriak meminta pertolongan. Pengurus pondok pesantren yang mendengar teriakan itu kemudian menghampiri dan mendapati korban bersimbah darah. Termasuk pelaku yang masih berada di lokasi kejadian.
Malam itu juga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pambelum untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahasnya korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pelaku langsung diamankan ke kantor polisi.
“Dalam penanganan kasus ini tetap mengikuti prosedur hukum. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ujarnya. (rangga)