Pembebasan Denda Pajak Juga Berlaku di Kobar

PANGKALAN BUN – Program pembebaskan biaya administrasi pengurusan balik nama dan pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak  Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku se-Kalteng, termasuk di Kabupaten Kotawaringn Barat.

Masyarakat Kobar yang ingin memanfaatkan momen ini bisa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat.

Informasi adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, disampaikan oleh Bapenda Kalteng dan diteruskan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Pangkalan Bun.

Kepala UPTPPD Pangkalan Bun yang diwakili oleh Kasi Penetapan Aris Rahman menyampaikan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor dimulai 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024.

“Kebijakan ini khusus untuk kendaraan bermotor plat KH Kalimantan Tengah. Pemutihan pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun Pemprov Kalteng ke 67 pada 2024,” ujar Aris Rahman, Sabtu (11/5/2024).

Ia menuturkan, ada dua kebijakan yaitu pembebasan biaya adaministrasi pengurusan balik nama dan kedua bebas sanksi administratif, atau denda pajak kendaraan bemotor (PKB).

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan maupun denda PKB secara gratis, bisa datang ke kantor Samsat Pangkalan Bun,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo mengajak masyarakat Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan program tersebut.

”Mulai dari tanggal 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024, Pemprov Kalteng akan membebaskan biaya balik nama  kendaraan dan sanksi PKB,” katanya.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlaku setelah disahkannya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 22 Tanggal 29 April 2024. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan momen ini bisa datang ke kantor Samsat terdekat. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *