Pansus II DPRD Kapuas Lakukan Kunjungan Kerja ke Banten terkait MHA

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus melakukan koordinasi dan konsultasi untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kali ini, Rabu (8/5/2024), rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Turut hadir , Wakil Ketua I, Yohanes dan Ketua Pansus II, H Darwandie. Rombongan diterima oleh Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Arif Priyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Ardiansah menyampaikan bahwa Pemprov Banten saat ini telah menetapkan 522 MHA dengan berbagai sebutan, seperti sesepuh kampung, rendangan, gurumulan, dan pupuhu kasepuhan.

Semua MHA tersebut terletak di Kabupaten Lebak, yang diatur oleh Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Masukan dari Pemprov Banten untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas mencakup penekanan pada karakteristik khusus masyarakat adat yang dapat dijadikan acuan dalam proses identifikasi.

Karakteristik tersebut mencakup tempat tinggal, keyakinan, adat, dan norma yang ada. Selain itu, pemberdayaan MHA bisa mengacu pada contoh dari Kabupaten Lebak, seperti pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia.

“Jika memenuhi syarat, MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat, yang kemudian akan diatur melalui Perda. Desa adat ini akan memiliki kewenangan dalam mengatur wilayah administratifnya sendiri,” ujarnya.

Menanggapi masukan dari DPMD Provinsi Banten, Ketua Pansus II, H Darwandie mengungkapkan bahwa banyak informasi berharga yang diperoleh dari pertemuan ini dan dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.

“Namun, kita perlu melakukan pengumpulan data dan memperluas pemahaman ke kota atau kabupaten lain untuk meningkatkan kualitas informasi yang kita miliki,” katanya. (*/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *