PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program pembebaskan biaya administrasi pengurusan balik nama dan pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
”Mulai dari tanggal 11 Mei 2024 hingga 31 Agustus 2024, Pemprov Kalteng akan membebaskan biaya balik nama kendaraan dan sanksi PKB,” kata Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, Jumat (10/5/2024).
“Jadi masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini ” tambahnya.
Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlaku setelah disahkannya Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 22 Tanggal 29 April 2024. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan momen ini bisa datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Selain pelayanan rutin di Samsat, pelayanan di luar juga akan diberikan. Yakni melalui kegiatan Kalteng Expo 2024, karena di situ, Bapenda Kalteng mendirikan stand untuk memberikan pelayanan tersebut. (*/Dodi)