PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya meraih nilai 91 berdasarkan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya ibukota provinsi Kalteng tersebut sebagai zona hijau pencegahan korupsi. Capaian itu pun disambut gembira oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu.
“Capaian ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Hera, Jumat (27/4/2024).
Nilai tersebut sekaligus menjadikan Palangka Raya sebagai salah satu kota terbaik di Indonesia dalam pencegahan korupsi. Bahkan Kota Palangka Raya menempati urutan 82 secara Nasional dalam hal penilaian MCP. Dimana penilaian tersebut mencakup sejauh mana efektivitas sistem pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
“Juga mencakup aspek-aspek manajemen keuangan, pengadaan barang dan jasa dan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Hera mengatakan, capaiam tersebut tak lepas dari peran seluruh stakeholder, perangkat daerah dan masyarakat. Dimana begitu besarnya komitmen untuk benar-benar menjadikan Kota Palangka Raya terbebas dari berbagai praktik yang dapat merugikan negara.
“Semoga capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan integritas dan tentunya budaya anti korupsi,” harap Hera.
Terkait capaian itu juga, Pemerintah Kota Palangl Raya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI. Hera sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja MCP.
“Kita akan terue mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan berbagai intervensi,” tegasnya.
Hera juga berharap forum tersebut dapat menjadi wadah strategis untuk segera mengindentifikasi kendala yang dihadapi dan segera mengambil langkah strategis, dalam rangka percepatan peningkatan kinerja MCP di masing-masing wilayah kerja secara optimal. (rangga)