PALANGKA RAYA – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palangka Raya mengeluarkan pengumuman libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dalam pengumuman tersebut, libur dan cuti bersama dimulai dari tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024. Selanjutnya, pelayanan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.
Selain itu, juga disampaikan bahwa bagi wajib pajak yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada tanggal tersebut, harap membayarkan pajaknya paling lambat pada tanggal 16 April 2024 untuk menghindari sanksi atau denda. (*/Dodi)