PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Paripurna yang berlangsung pada Selasa (2/4/2024) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.
“Perda merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil dan tentunya bertujuan tidak lain demi kemajuan masyarakat Kalteng,” kata Edy membacakan pidato Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Edy melanjutkan, pemerintah provinsi berbangga karena tiga perda yang dibahas melalui proses panjang dan ketat akhirnya dapat diterima hingga akhirnya disahkan.
“Ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, bumi Pancasila ini,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Edy, secara khusus perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak yang menjadi inisiatif DPRD. Demikian juga dengan perda lainnya berasal dari usulan pemerintah provinsi.
“Tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalteng,” terangnya.
Pemerintah provisi, tegas Edy, berharap dengan adanya tiga perda tersebut bisa membuat tata kelola pemerintahan menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel. (rangga)