PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Rabu (20/3/2024).
“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tentunya yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat,” kata Nuryakin.
Nuryakin menjelaskan, beberapa strategi telah dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perpres 62 Tahun 2023 tentang Pecepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Diantaranya legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi subjek, kelembagaan hingga partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam.
”Kementerian ATR/BPN dan lainya yang menangani urusan pertanahan telah menyepakati hasil target capaian. Yaitu target capaian penataan aset reforma agraria dan target capaian penataan akses,” ungkapnya.
Nuryakin mengungkapkan, bahwa target nasional capaian penataan aset reforma agraria untuk jumlah bidang tanah yang diredistribusi sebanyak 286.339 bidang. Sedangkan capaian target di Kaltengsebesar 3.625 bidang.
”Sedangkan target nasional capaian penataan akses reforma agraria, jumlah kepala keluarga penerima di Kalteng disepakati 148.800. Dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 dan tahun 2025 sebesar 3.000,” paparnya.
Melalui rakor tersebut, Nuryakin berharap adanya rumusan bersama antara perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi. Selain itu beserta kantor pertanahan di kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan. (rangga)