DPRD Bersama Pemkab Kapuas Lakukan Pembahasan Tiga Raperda

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menerima tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) dari pemerintah kabupaten setempat untuk lakukan pembahasan serta dijadikan dijadikan produk hukum daerah atau peraturan daerah (perda).

Dia menuturkan, tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes usai memimpin rapat paripurna ke I masa persidangan II Tahun Sidang 2024, Kuala Kapuas, Senin (13/3/2024) di Kapuas.

Selanjutnya Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang dipimpin Yohanes tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.

“Dengan nanti terbentuknya tiga buah raperda ini menjadi peraturan daerah, diharapkan bisa menjadi acuan kemajuan dan kebaikan bersama,” jelasnya.

 Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, berkaitan tentang raperda pertama yaitu untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak.

Kemudian, mengenai raperda yang kedua, adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,

“Berdasarkan ketentuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *