PALANGKA RAYA – Berkendara dengan kendaraan yang memiliki suara standar akan lebih ramah dibanding dengan suara bising. Tentu saja kendaraan tersebut tidak diubah dengan knalpot brong. Namun, terkadang masih ditemui kendaraan berknalpot brong yang kemudian menimbulkan kebisingan.
Di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, misalnya. Sudah banyak knalpot brong yang disita aparat kepolisian setempat. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat. Meski demikian, masih ada saja yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasinya itu.
Polisi tidak patah arang. Polisi tetap mengedukasi agar pengendara, terkhusus kalangan muda tetap berkendara dengan knalpot standar alias tidak bising.
Seperti yang terlihat pada Kamis (7/3/2024). Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, dipimpin Kasat Lantas, Kompol Salahiddin menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kembali kita sosialisasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Ini sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” ujar Kasatlantas.
Kompol Salahiddin menegaskan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.
Dia melanjutkan, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban, kenyamanan lalu lintas dan lingkungan.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman, sebagaimana aduan dan keresahan masyarakat yang kita terima selama ini,” tuturnya.
“Mari kita sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Menjadi keren, tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis. Lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas, sebab keren tidak harus merugikan orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, pada Sabtu (3/2/2024) lalu, Polresta Palangka Raya telah memusnahkan 510 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Ia-pun mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Setop menggunakan knalpot brong, gunakanlah knalpot standar sesuai pabrikan,” demikian dia menyampaikan. (Mawan/Dodi)