JAKARTA – Pemprov Kalteng menghibahkan tanah dan gedung kantor untuk OJK setempat. Naskah perjanjian hibah daerah, dan berita acara serah terima barang milik Pemprov Kalteng tersebut ditandatangani di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Wagub Kalteng Edy Pratowo bersama Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah tersebut.
Edy Pratowo mengatakan, Pemprov Kalteng telah memfasilitasi OJK Provinsi Kalteng, agar dapat memanfaatkan salah satu aset sebagai gedung kantor. Pemanfaatannya melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018, dan baru dimanfaatkan optimal per Juni 2020.
Dengan adanya pinjam pakai tersebut, ia mengharapkan OJK mampu menjadi salah satu rekan pemda, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah. Pengembangan ekonomi daerah yang tersebut, antara lain pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Kalteng, business matching, pembinaan UMKM, serta berbagai kegiatan lainnya.
“Termasuk pengawasan dan pengembangan produk Bank Kalteng, seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (KPMR) UMKM Berkah,” ucapnya.
Edy Pratowo mengapresiasi OJK Provinsi Kalteng yang telah berkontribusi secara signifikan untuk mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Hibah berupa tanah dan gedung kantor OJK ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan tugas OJK.
Ia berharap, melalui kerja sama tersebut, OJK dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Mengingat masih banyaknya isu dan persoalan terkait produk jasa keuangan ilegal di Kalteng. Antara lain, pinjaman dan investasi online ilegal, termasuk rentenir.
(TIM/ZK-1)