BNNP Kalteng Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 400 Gram Sabu Disita

PALANGKA RAYA – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi di dua tempat berbeda. Ada 4 orang ditetapkan tersangka dengan total barang bukti yang disita berjumlah 400 gram lebih sabu.

“Barang bukti, empat bungkus klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 409,04 gram, atau netto 397,76 gram,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono dalam konferensi pers pada Senin, 26 Februari 2024.

Dia menuturkan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama dalam pengungkapan itu yakni di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, sedangkan TKP kedua di wilayah Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala BNNP Kalteng melanjutkan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait pengiriman paket sabu dari Pontianak ke Sampit. Selanjutnya, pada Jumat, 16 Februari 2024, tim melakukan observasi lapangan di Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Tim kemudian mencurigai 2 orang berboncengan menggunakan motor. Tim membuntuti hingga menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Baamang Barat. Terduga pelakunya berinisial MI dan AN. Berikutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 409,04 gram sabu.

Dari hasil introgasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh JD dan DY yang menurut keterangannya dari Pontianak untuk mengantarkan sabu kepada dua orang di Sampit. Atas informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan BNNP Kalbar, berikut menangkap JD  dan DY di sebuah hotel.

Dari JD dan DY, tim mengamankan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran gelap narkoba. “Selanjutnya, keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Untuk pasal yang disangkakan, peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *