Pembina Samsat Nasional Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

PALANGKA RAYA – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri atas Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja, melakukan penandatanganan dan sosialisasi program kerja, sekaligus kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan. Antara lain, kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor selama minimal 2 tahun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono sebagaimana siaran pers yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja serta kick-off tersebut, ia berharap, ada perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Sejumlah perubahan yang dimaksud di antaranya, peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan. Sehingga, kata dia, memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Menurutnya, langkah yang diambil ini menjadi awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *