Perusahaan Sawit Wajib Sejahterakan Masyarakat Sekitar

PALANGKA RAYA – Plt Kadisbun Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri menegaskan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat merupakan perintah undang-undang.

Kewajiban perusahaan sawit tersebut tertuang dalam Permentan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar. Salah satunya menyejahterakan masyarakat sekitar. Caranya adalah membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.

“Salah satu bentuk implementasi tanggung jawab perusahaan sawit adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” katanya di Palangka Raya.

Kemudian, memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan. Serta akses pengetahuan dan teknik budi daya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan.

Untuk pelaksanaan dari Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ini, lanjut Rizky, dengan pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain, dan/atau bentuk kemitraan lainnya.

“Untuk kegiatan usaha produktif perkebunan, diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun perusahaan,” tandasnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *