PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, kembali menegaskan kewajiban PBS yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar. Di antara kewajiban tersebut adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan.
“Penting bagi PBS sawit di Kalteng untuk memperhatikan masyarakat sekitar, sesuai amanat undang-undang,” katanya membuka forum diskusi dengan tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, Senin (5/2/2024), di Palangka Raya.
Menurut Sugianto Sabran, skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM), mewajibkan perusahaan membangun plasma seluas 20 persen. Hal ini supaya investasi bagi dapat aman dan nyaman. Sehingga tidak akan terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan kehadiran para pengusaha. Dengan investasi oleh para pengusaha bersama-sama pemerintah, dapat membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun SDM, membangun infrastruktur dan lain-lain.
Oleh sebab itu, ia berharap, forum diskusi tersebut menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan, untuk mencari solusi bersama pemerintah dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
(TIM/ZK-1)