Pemda Tak Punya Kewenangan Mengevaluasi Regulasi Pajak Hiburan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Shopie Ariany menegaskan, pemda tak memiliki kewenangan apapun dalam hal kenaikan pajak hiburan. Sebab, ketentuan itu merupakan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Pemda hanya sebatas melaksanakan aturan itu. Tak ada peran atau kewenangan untuk mengevaluasinya,” tegas Shopie di Palangka Raya.

Menurut Shopie, penaikan pajak hiburan tertentu sebenarnya bertujuan mulia. Salah satunya mendongkrak pendapatan daerah. Tentu saja setiap aturan atau kebijakan pasti membawa konsekuensi lain. Dalam konteks pajak hiburan, tentu yang terdampak pelaku usaha hiburan dan pengguna jasa hiburan.

“Ini akan mengubah perilaku konsumsi masyarakat, terutama pengguna jasa hiburan,” katanya.

Di sisi lain, UU HKPD tersebut justru menurunkan pajak jasa hiburan kesenian dari 35 persen menjadi 10 persen. Ini karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. 

“Jadi, jangan cuma konsen pada kenaikan pajak hiburan tertentu yang berkisar antara 40-75 persen. Ada juga dampak positifnya. Salah satunya pajak hiburan kesenian kesenian dan pariwisata justru diturunkan,” urainya.

Shopie berharap, Pemko Palangka Raya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya melalui pajak hiburan melalui potensi daerah, seperti kesenian dan pariwisata.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *