PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin mengingatkan bahayanya aksi kebut-kebutan alias balapan liar di jalan raya. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain.
Oleh sebab itu, Kompol Salahiddin mengimbau untuk setop balapan liar, khususnya untuk oknum remaja yang melakukan tindakan itu.
“Kami mengimbau kepada oknum-oknum para remaja yang melakukan balapan di jalan raya, segera hentikan karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan pengendara lain,” imbaunya, Selasa (30/1/2024).
Dia menegaskan, balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 297. Ancaman hukumannya, pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,-.
“Dan bahkan apabila terjadi laka lantas (akibat balapan liar), maka pasal tentang laka lantas kita terapkan,” tagasnya lagi.
Dia menambahkan, balapan liar di jalan raya juga bisa menjadi ‘triger’ pemicu konflik sosial dan bisa berpotensi menyebabkan perkelahian sesama maupun dengan kelompok lainnya.
“Mari kita wujudkan Kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yang kondusif menjelang pemilu damai 2024,” pesannya.
“Setop pelanggaran, setop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” pungkasnya. (BUDI/DODI)