PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno memimpin rapat Paripurna ke-IX Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (8/1/2024).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023.
“14 Raperda prioritas dan tiga Raperda komulatif telah ditetapkan dan disahkan. Beberapa di antaranya akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu,” kata Wiyatno.
Wiyatno melanjutkan, pada bidang anggaran, membahas laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, membahas APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Di tempat yang sama, Sekda Kalteng, Nuryakin menyampaikan, terkait dengan pembahasan Raperda, Tahun 2023, telah ditetapkan sembilan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah, cagar budaya, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan presekursor narkotika, pendidikan pancasila serta wawasan kebangsaan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, pengelolaan keuangan daerah, pajak dan retribusi daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalteng tahun anggaran 2024.
Ada lima Raperda telah selesai di tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI dan akan ditindaklanjuti bersama, di antaranya adalah Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, organisasi perangkat daerah Kalteng dan pengelolaan daerah aliran sungai.
“2024 telah disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan akan melanjutkan raperda yang belum terbahas di tahun 2023,” tuturnya.
Ia melanjutkan, raperda yang belum terbahas, antara lain Rencana Tata Ruang Provinsi Kalteng Tahun 2023 – 2041, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kalteng, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, rencana pembangunan industri provinsi Kalteng Tahun 2019 – 2039, perpustakaan dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ditambah raperda usulan baru pemerintah provinsi.
“Raperda yang diusulkan baru merupakan kebijakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, antara lain yaitu pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Kalteng,” terangnya.
Selain itu percepatan dan pengelolaan perhutanan sosial, serta lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
“Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalteng melalui Perda yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan, pembangunan, secara berkeadilan dan Makin Berkah,” pungkasnya. (Mawan/Dodi)