Kotawaringin Barat – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berusaha untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah, khususnya bagi nelayan yang memiliki kapal sebagai alat transportasi aktivitas penangkapan ikan. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran seringkali mengingatkan agar nelayan di Kalimantan Tengah memiliki dokumen yang lengkap sehingga dapat menjamin keselamatan nelayan saat berlayar di laut. Dokumen yang harus dimiliki oleh nelayan salah satunya adalah Dokumen Pas Kecil.
Adapun Pas Kecil merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan. Sehubungan dengan telah terbitnya Pas Kecil untuk nelayan Kalimantan Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan (PP) Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kumai melaksanakan serah terima dokumen Pas Kecil kepada nelayan bertempat di Kantor UPT PP Kumai, Kamis (28/12/2023). Serah terima ini merupakan kegiatan tahap II, setelah sebelumnya dilakukan kegiatan yang sama untuk tahap I pada 26 Oktober 2023 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melengkapi dokumen kapal nelayan yang berukuran < 7 (tujuh) GT (gross tonnage) nelayan kecil di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengatakan bahwa Pas Kecil merupakan salah satu dokumen penting dalam bentuk sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta memberikan kemudahan dalam pendataan jika ada bahaya di laut saat berlayar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KSOP Kelas IV Kumai atas kerja sama yang dilakukan bersama UPT Pelabuhan Perikanan Kumai, dan berharap kerja sama ini dapat terus dilaksanakan, khususnya dalam pembuatan dokumen kapal perikanan, dengan harapan bahwa kegiatan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil bagi kapal nelayan terus dilaksanakan agar seluruh nelayan di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki dokumen legal bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 (tujuh) GT,” ujar Darliansjah.
Darliansjah pun menegaskan bahwa pada tahun 2024 mendatang, Pemprov Kalteng akan memfokuskan kegiatan pembinaan dan penguatan pelaku usaha perikanan tangkap dengan melaksanakan Gerai Perizinan di sentra nelayan untuk membantu nelayan melengkapi perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Pas kecil, E-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan), SKKP (Surat Kelaikan Kapal Perikanan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) bagi nelayan.
Sementara itu, menurut Kepala UPT PP Kumai Aminudin bahwa pada tahun 2023 ini UPT PP Kumai bekerja sama dengan KSOP Kelas IV Kumai telah melaksanakan kegiatan pengukuran kapal bagi nelayan dengan kapal ukuran di bawah < 7 (tujuh) GT di UPT PP Kumai sejak bulan Mei 2023 sampai dengan Desember 2023.
“Jumlah nelayan yang mengambil berkas permohonan sebanyak 205 kapal nelayan. Dengan rincian tidak mengembalikan berkas 6 (enam) kapal, mengembalikan berkas sejumlah 199 nelayan yaitu Tahap I telah terbit Pas Kecil sebanyak 94 Kapal, Tahap II telah terbit Pas Kecil sebanyak 65 Kapal, dalam proses penerbitan sebanyak 25 Kapal, dan belum dilakukan pengukuran sebanyak 15 Kapal,” terang Aminudin.
Sebagai informasi, kegiatan penyerahan Tahap I dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat, Camat Kumai, Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Kepala Satwilker PSDKP Pangkalan Bun, PPL Perikanan, Lurah Kumai Hulu, Kumai Hilir, Kepala Desa Sungai Kapitan dan Sungai Tendang, serta pengurus Koperasi LEPP-M3 Swamitra Kumai. Sedangkan tahap II tidak diadakan seremonial, namun langsung diserahkan pada nelayan yang bersangkutan. (GN/ZK-4)