Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Baru, Satsamapta Polresta Cek dan Awasi Penjualan Petasan

PALANGKA RAYA – Menjelang momen perayaan Tahun Baru 2024, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap penjualan petasan pada wilayah hukumnya.

Pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan Satsamapta dengan menyambangi pihak distributor hingga para penjual petasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kegiatan pada Rabu (27/12/2023) ini dikomando oleh Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan perintah dari Bapak Kapolresta untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap petasan yang dijual secara umum oleh para distributor maupun pedagang di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatsamapta.

AKP Gatoot Sisworo menjelaskan, pengecekan dan pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Sebagaimana aturan dalam Perkap tersebut, bagi petasan yang dijual dengan diameter tak lebih dari 2 inci harus dilengkapi izin dari Ditintelkam Polda Kalteng, sedangkan apabila melebihi ukuran tersebut dan berdaya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” jelasnya.

Selain mengacu pada aturan tersebut, AKP Gatoot juga mengimbau para penjual petasan agar selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpannya, demi menghindari terjadinya kerawanan yang dapat terjadi.

“Para pedagang wajib memperhatikan keamanan dan kelayakan tempat serta lokasi saat menjual maupun menyimpan produk petasan maupun bunga api, termasuk juga bagi masyarakat ketika hendak menggunakannya,” imbaunya.

“Hal itu demi mencegah terjadinya kerawanan akibat ledakan petasan atau percikan bunga api, contohnya seperti kebakaran hingga peristiwa yang membahayakan keselamatan jiwa maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Pengecekan dan pengawasan pun dilakukan mulai pukul 08.00 WIB oleh para personel Satsamapta, dengan hasil yakni tidak ditemukan adanya produk petasan maupun bunga api yang dijual dengan diameter lebih dari 2 inci dan berdaya ledak tinggi. (Hms/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *