JAKARTA – Komisi Informasi Pusat menobatkan Aceh sebagai Provinsi Terinformatif Tahun 2023.
Menyusul Jawa Tengah di peringkat kedua, dan Kepulauan Riau di peringkat ketiga. Sedangkan Kalteng bertengger di peringkat keenam. Penyerahan pengharagaan berlangsung dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Istana Wapres RI, Selasa (19/12/2023), di Jakarta.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan monev keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik. Serta mengoptimalkan tupoksi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Ada 369 lembaga yang kami monev. Terdiri atas kementerian, lembaga negara dan lembaga non kementerian. Kemudian, lembaga non struktural, pemprov, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga parpol,” katanya.
Menurut Donny, tahun ini badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139. Badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43. Sedangkan badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13.
Selanjutnya, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27. Dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
“Telah terlampaui target RPJMN, yaitu 90 badan publik informatif. Hasil pemeringkatan bukan saja dimaknai sebagai ajang kontestasi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia,” bebernya.
(TIM/ZK-1)