PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng akan membangun 200 unit PLTS (pembangkit listrik tenaga surya). Program ini untuk menjangkau desa-desa yang belum berlistrik PLN.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan PLTS di desa-desa belum berlistrik. Dinas terkait sedang memverifikasi desa-desa penerima bantuan tersebut.
“Untuk mendukung percepatan peningkatan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik, maka pada tahun 2024 nanti, kami menargetkan pembangunan listrik desa di 200 desa. Skemanya dengan menggunakan pembangunan PLTS,” katanya, Sabtu (9/12/2023), di Palangka Raya.
Selain itu, lanjut Edy Pratowo, Pemprov Kalteng juga akan melaksanakan program bantuan pasang baru listrik untuk 5.500 rumah tangga sasaran. Program ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang telah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.
“Listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah. Untuk itu, Pemprov Kalteng juga terus mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah,” ucapnya.
Menurut Edy Pratowo, tahun 2023 sampai bulan September telah meningkatkan rasio desa berlistrik menjadi 73,65 persen, dan rasio elektrifikasi 94,53 persen. Pihaknya menargetkan pada tahun 2026 seluruh desa di Kalimantan Tengah teraliri listrik PLN.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng Vent Christway mengatakan, perlu verifikasi dan sinergi data antara pemerintah provinsi, dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan mengnyinergikan data rencana pembangunan kelistrikan akan mempercepat realisasi proyek pembangunan kelistrikan. Sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia berharap, pihak-pihak terkait dapat bekerja sama dan berkomunikasi dengan efektif, sehingga kebutuhan energi dapat terpenuhi secara maksimal.
“Semua pihak kita harapkan dapat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan kelistrikan di Kalteng,” tutup Vent.
(TIM/ZK-1)