PALANGKA RAYA – PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) selaku avalis, merealisasi pembayaran sisa hasil usaha (SHU) kepada masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan. Pembayaran SHU melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal. Wagub Kalteng Edy Pratowo turut menyaksikan penyerahan hasil usaha tersebut, Senin (5/12/2023), di Palangka Raya.
PT HMBP menyisihkan Rp650 ribu per haktare per bulan untuk masyarakat. Nilai ini dari hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit di lahan seluas ± 443 hektare, yang merupakan lokasi APL (areal penggunaan lain).
Selain pembagian SHU (sisa hasil usaha) pada bulan berjalan, Gubernur dan Wagub Kalteng, serta Pj Bupati Seruyan, mengusulkan tambahan tiga bulan SHU. Namun, tetap mempertimbangkan kesanggupan perusahaan. Tambahan dua bulan SHU (Oktober dan November 2023) juga dapat diberikan kepada masyarakat. Dananya melalui koperasi.
“Hal baik ini dapat menjadi role model untuk perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya,” kata Edy Pratowo.
Tidak menutup kemungkinan kebun seluas 732 hektare yang dalam kawasan hutan produksi, saat ini masih pada proses pengusulan izin pada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit, juga dapat diberikan plasma. Tentu setelah clean and clear. Karena sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan. Bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 hektare lebih, wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.
“Kami mengapresiasi peran semua pihak yang telah berkontribusi sejak proses awal, mediasi, hingga terlaksananya kegiatan ini,” kata Edy Pratowo.
Ia berharap, dengan pembayaran SHU PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal, dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi. Sehingga korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan, untuk bersama-sama menyejahterakan masyarakat sekitar kebun. Serta terbina rasa kekeluargaan dan kerja sama yang baik.
(TIM/ZK-1)