Perlu Penyesuaian Aturan Perpajakan Daerah

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo mengatakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap aturan perpajakan di daerah.

Dalam hal ini, terkait dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kita akan menyesuaikan potensi-potensi dan perubahan-perubahan (terhadap Undang-undang HKPD yang baru),” ujarnya seusai Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bapenda Kalteng, belum lama ini.

Anang melanjutkan, perlu dasar hukum di daerah untuk menyikapi aturan baru itu. Seperti perubahan rekening dan perubahan pendapatan retribusi lainnya.

Kemudian ada juga pajak kendaraan bermotor yang nantinya opsen pajak pembagiannya secara langsung ke daerah tidak lagi lewat provinsi paling lambat 2025.

“Kalau orang bayar pajak kendaraan itu terbagi langsung ke daerah,” tuturnya.

Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen juga salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam undang-undang HKPD. (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *