Masih 286 Ribu Hektare Kawasan di Kalteng yang Belum Ditetapkan Fungsi Pokoknya

PALANGKA RAYA – Luas wilayah Kalteng mencapai 15,3 juta hektare. Dari luas itu, 77,62 persen atau 11,9 juta hektare merupakan kawasan hutan.

Kawasan hutan itu terdiri dari hutan produksi 8,95 juta hektare, hutan lindung seluas 1,35 juta hektare, dan hutan konservasi sekitar 1,62 juta hektare. Wilayah yang merupakan kawasan hutan ini berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pembangunan.

Wagub Kalteng Edy Pratowo yang menyampaikan hal itu pada pada puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023, di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya, Rabu (8/11/2023).  Ia mengapresiasi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam upaya penataan batas 100 persen di tahun 2023. Termasuk batas kawasan konservasi di Kalteng.

Demikian juga, penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka tora (tanah objek reforma agraria). Saat ini telah selesai di sembilan kabupaten dan tersisa lima kabupaten lagi. Yaitu, Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, dan Sukamara.

“Kami berterima kasih dan berharap bisa difasilitasi penyelesaiannya di tahun 2024,” ujar Edy Pratowo.

Di samping pengukuhan kawasan konservasi, efektivitas pengelolaan kawasan juga tidak kalah penting. Saat ini 1,34  juta hektare dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi di Kalteng, sudah ditetapkan fungsi pokoknya menjadi taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam yang dikelola pemerintah pusat. 

Selain itu, ada pula taman hutan raya (tahura) yang dikelola empat pemerintah kabupaten/kota. Yakni, Gunung Mas, Lamandau, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 286 ribu hektare kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dapat dikelola secara efektif.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *