Tujuh Syarat agar PUG Maksimal

PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan SDM Suhaemi, mengungkapkan tujuh syarat agar pengarusutamaan gender (PUG) dapat berjalan maksimal.

“Tujuh persyaratan tersebut adalah komitmen, kebijakan, kelembagaan PUG, SDM, data terpilah, alat analisis, dan jejaring kemasyarakatan,” ujarnya, saat membuka Rakor Pokja PUG, Selasa (31/10/2023), di Palangka Raya.

Menurut Suhaemi, bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam mendukung pelaksanaan PUG, adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang PUG dalam Pembangunan di Provinsi Kalteng.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari lembaga masyarakat, muncul inisiatif untuk mengintegrasikan isu gender dalam salah satu aspek pembangunan yang sangat penting. Yakni aspek penganggaran.

“Pemerintah pusat merespons hal ini. Sehingga terbit SKB Mendagri, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Keuangan, dan Bappenas. SKB tersebut tentang Percepatan Pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG),” ungkapnya.

Suhaemi menambahkan, Pemprov Kalteng telah melaksanakan percepatan PUG melalui PPRG sejak tahun 2013. Di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa anggaran responsif gender dengan porsi sebesar 2,5 persen dari nilai APBD.

“Sampai dengan tahun 2023 ini sudah ada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan PPRG dalam bentuk program dan kegiatan SOPD. Yakni, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Kapuas. Kemudian,  Murung Raya, Sukamara, Kotawaringin Timur, Barito Utara, dan Palangka Raya,” sebutnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *