MUARA TEWEH – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng bersama Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok tembakau dan rokok elektrik yang tidak memiliki cukai, cukai palsu dan cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kegiatan gabungan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara selama lima hari sejak tanggal 23 sampai dengan 27 Oktober 2023.
Terkait hal itu, pedagang merespon positif langkah tersebut. Seperti yang diungkapkan pemilik Toko Rokok Elektrik, Reo Faisal. Ia menilai, kegiatan pengawasan peredaran rokok untuk meminimalisir adanya cukai rokok ilegal.
“Kegiatan ini sangat bagus sekali untuk mengantisipasi pemalsuan cukai rokok,” ungkapnya saat kegiatan pengawasan peredaran rokok, di Kabupaten Barito Utara, Kamis (26/10/2023).
Ia mengaku hanya mengelola toko ritel biasa yang tidak paham mana liquid dengan cukai yang asli dan yang palsu, berbeda dengan distributor yang masih bisa mengembalikan ke pemilik liquid apabila cukainya palsu.
“Ke depannya kami akan koordinasikan lagi dengan distributornya dan lebih berhati-hati, agar tidak ada lagi cukai palsu,” ujarnya. (*/ZK-2)