PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway, buka suara soal dugaan penambangan liar di wilayah Pantai Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Menurutnya, Pemprov Kalteng telah menjalankan tupoksi sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihaknya melakukukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP. Baik mineral bukan logam, maupun mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, termasuk kepada PT SMJ.
“Pembinaan dan pengawasan tersebut, baik melalui peninjauan langsung ke lokasi IUP maupun melalui surat,” katanya, Kamis (19/10/2023), di Palangka Raya.
Soal pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan penyedotan pasir di wilayah Pantai Kubu, Vent menerangkan aturan menurut pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan. Bahwa pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP.
Tetapi itu hanya untuk menunjang kegiatan penambangan, bukan untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi, pengupasan lapisan tanah penutup/batuan penutup. Kemudian, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan/atau batuan.
Wajib Lapor Pemda
Menurut Vent, dugaan aktivitas penyedotan pasir oleh PT SMJ harus sesuai dengan tahapan perizinan. Pelaksanaannya wajib berpedoman pada dokumen teknis dan lingkungan. PT SMJ dalam melakukan kegiatan konstruksi harus memenuhi aturan.
Terkait dugaan pengambilan bahan galian, lanjut Vent, sepanjang masih berada pada wilayah IUP atau area proyek, dan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT SMJ, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada pemda setempat. Kemudian, membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan.
“Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan, konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif,” tukas Vent.
Vent bilang, saat ini Dinas ESDM Provinsi Kalteng telah membentuk tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan oleh PT SMJ. Melalui tim tersebut, pihaknya berharap perusahaan-perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan, dan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
(TIM/Zk-1)