Gubernur Kalteng Minta Presiden Evaluasi Izin PBS dan HTI 

SAMPIT – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi izin hak guna usaha (HGU) PBS dan HTI di daerah setempat. Ia bahkan meminta Kepala Negara tidak memperpanjang izin PBS dan HTI yang tidak merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat. 

Sugianto Sabran menyampaikan ini, saat berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur terkait konflik Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (8/10/2023) malam. 

“PBS atau HTI yang tidak memenuhi hak masyarakat berupa plasma 20 persen, menjadi pemantik konflik sosial dengan masyarakat setempat,” katanya.

Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal, lanjut Sugianto Sabran, merupakan buktinya. Ia tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Bukan kali ini saja saya menyuarakan agar pemerintah pusat mengevaluasi izin PBS atau HTI yang mengabaikan plasma untuk masyarakat. Saya sudah berulang kali memohon dengan resmi. Mudah-mudahan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” katanya.

Sugianto Sabran mengaku prihatin atas bentrokan antara masyarakat dengan aparat keamanan. Apalagi sampai jatuh korban jiwa. Ia berharap, permasalahan tersebut segera selesai, dan tidak terulang kembali. 

“Konflik tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, asalkan masing-masing pihak saling memahami hak dan kewajiban. Masyarakat Kalteng terbuka dan menjunjung adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang,” katanya.

Ia berharap, PBS atau yang beroperasional di Kalteng, tidak hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu. PBS atau HTI dapat berkontribusi signifikan dalam membangun sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan sektor lainnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *