Pemprov Kalteng Kembali Berikan Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, khusus plat Kalimantan Tengah (KH).

Program ini diberikan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, yakni memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif pajak daerah.

Program Pemutihan ini berlaku di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Provinsi Kalteng.

Pembebasan dalam pemutihan ini adalah denda pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II), dan pembebasan Pajak Progresif.

“Program pemutihan merupakan tindak lanjut kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalteng pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo dalam keterangannya, Senin (2/10/2023). (*/ZK-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *