PALANGKA RAYA – Pemko Palangka Raya menetapkan daerah setempat dalam status tanggap darurat karhutla. Status ini berlaku sejak ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Jumat (29/9/2023).
Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, penetapan status tanggap darurat karhutla, agar penanganan bencana alam tersebut lebih maksimal.
“Kami sudah berupaya dan akan terus berupaya semaksimal mungkin mengatasi karhutla ini. Kami mengerahkan kekuatan penuh, agar api yang membakar lahan dapat segera padam,” tegasnya di Palangka Raya.
Alman mengakui, mengatasi karhutla yang sudah terlanjur meluas, bukan perkara mudah. Apalagi lahan yang terbakar rata-rata lahan gambut. Pihaknya snagat sulit mendeteksi dan memadamkan api yang menjalar di bawah permukaan gambut. Di sisi lain, minimnya sumber air di sekitar hutan dan lahan yang terbakar, menjadi kendala dalam upaya pemadaman.
Meski begitu, Alman memastikan pihaknya tidak akan patah arang. Upaya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya karhutla, akan mengiringi upaya pemadaman di lapangan. Sehingga karhutla diharapkan dapat segera dihentikan.
“Personel di lapangan kerap tak berdaya menghadapi api gara-gara minimnya sumber air,” tandas Alman.
(TIM/ZK-1)