KUALA PEMBUANG – DPRD Seruyan menyepakati Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda. Persetujuan berlangsung dalam rapat paripurna ke-9, Selasa (31/10/2023).
Penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, menandai kesepakatan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perda. Wakil Ketua I Bambang Yantoko, dan Wakil Ketua II Muhammad Aswin, menyaksikan pengesahan raperda tersebut.
Mewakili Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Pj Sekda Seruyan Bahrun Abbas, mengucapkan terima kasih kepada lembaga legislatif atas sumbangan pemikiran dan kerja sama yang baik. Sehingga pembahasan raperda tersebut dapatberjalan mulus.
“Mulai dari proses pembahasan, harmonisasi, hingga finalisasi, telah berjalan dengan baik. Kami sangat menghargai kerja sama yang baik dari lembaga legislatif,” ujar Bahrun.
(TIM/ZK-1)