Kalteng Pangkas Jam Kerja ASN

PALANGKA RAYA – Menurunnya kualitas udara akibat kabut asap pekat, memaksa Pemprov Kalteng melakukan sejumlah penyesuaian. Diantaranya jam kerja ASN.

Pemprov Kalteng terpaksa memangkas jam kerja ASN. Kebijakan ini lantaran khawatir kualitas udara yang “sangat tidak sehat” dapat mengganggu kesehatan mereka. Perubahan jam kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Kalteng Nomor: 800/352/IV.1/BKD, tanggal 29 September 2023. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Kalteng menggeser jam masuk kerja ASN menjadi pukul 08.00 WiB. Sedangkan jam pulang menjadi pukul 15.30 WIB. Khusus di RSUD dan puskesmas, kepala perangkat daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.

“Kami mengimbau seluruh pegawai agar mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam bersama,” ujar Nuryakin, Jumat (29/9/2023), di Palangka Raya.

Nuryakin juga memerintahkan agar meniadakan kegiatan apel pagi dan sore, serta upacara Senin dan upacara gabungan. Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2023 sampai dengan kondisi udara membaik.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *