PALANGKA RAYA – Seluruh ASN di lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng, meneken pakta integritas tentang netralitas dalam pemilu 2024.
Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan rangkaian dari dengan pengucapan ikrar seluruh insan Inspektorat Provinsi Kalteng. Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung Selasa (26/09/2023), di Palangka Raya. Inspektur Provinsi Kalteng Saring yang memimpin kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah untuk memastikan bahwa ASN di Pemprov Kalteng, dapat menjaga netralitas pada pesta demokrasi mendatang.
“ASN berperan penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Selaku ASN, kita memiliki tanggung jawab untuk tetap netral dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan,” ujar Saring.
Saring mengingatkan sanksi yang akan diterima oleh ASN apabila melanggar asas netralitas, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Setiap pegawai ASN tidak boleh melakukan politik praktis. Kalau melanggar akan mendapat dua sanksi, yakni PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
(TIM/ZK-1)