Gegara Karhutla, Sekolah Pangkas Jam Belajar

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan belajar. 

Dalam Surat Edaran Kepala Disdik Kota Palangka Raya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023, tertanggal 27 September 2023 tersebut, sekolah memangkas 10 menit jam belajar untuk setiap mapel. Sehingga satu jam pelajaran untuk jenjang SD hanya 25 menit. Sedangkan untuk jenjang SMP menjadi 30 menit. Sementara untuk jenjang PAUD menyesuaikan.

“Jam masuk sekolah ditunda dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 08.30 WIB,” kata Kepala Disdik Kepala Disdik Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya.

Menurut Jayani, pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut, menyusul kualitas udara yang semakin menurun. Kondisi ini dapat mengganggu kesehatan peserta didik. Pihaknya meminta setiap satuan pendidikan meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan.

“Kami imbau peserta didik mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih. Setiap peserta didik wajib memakai masker. Ini demi menjaga kondisi tubuh agar tetap bugar saat kabut asap,” ujarnya.

(TIM/ZK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *