PALANGKA RAYA – Seluruh ASN di lingkup Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng mengikrarkan netralitas dalam pemilu 2024.
Pengucapan ikrar yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN tersebut, berlangsung Kamis (21/09/2023), di Palangka Raya. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F Dirun yang memimpin kegiatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.
Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah untuk memastikan bahwa ASN di Pemprov Kalteng, dapat menjaga netralitas pada pesta demokrasi mendatang.
“ASN berperan penting dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Selaku ASN, kita memiliki tanggung jawab untuk tetap netral dan menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan,” ujar Katma.
(TIM/ZK-1)