PALANGKA RAYA – BNN Kalteng memusnahkan barang bukti sitaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Senin (21/8/2023), di Palangka Raya.
Selain pejabat BNN Kalteng, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden. Hadir juga Bupati Kotim Halikinnor.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengungkapkan, tindak pidana narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan terorganisir lintas negara. Saat ini trennya semakin meningkat.
“Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini, merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Agus bilang, pihaknya berupaya mewujudkan Kalteng bersih dari narkotika. Caranya, dengan menutup celah yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
Sementara itu, Herson B Aden mengatakan, narkoba merupakan barang haram yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap generasi muda. Dengan adanya penangkapan dan pemusnahan ini, diharapkan ke depan tidak akan terjadi lagi.
Ia meminta partisipasi seluruh stakeholder dan semua pihak, termasuk pemda, supaya bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Selain itu, perlu dukungan semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
“Pemprov Kalteng telah menggandeng BNN untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Dalam waktu dekat penyuluhan akan menyasar pelajar mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi,” kataya.
Herson mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas pengedaran narkoba. Sehingga Kalteng terbebas dari bahaya barang haram tersebut.
(TIM/ZK-1)