PALANGKA RAYA – Tindak pidana korupsi (tipikor) sering kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara. Misalnya, menerima hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.
Lambat laun hal itu akan menjadi kebiasaan. Sehingga dapat mempengaruhi kinerja dan pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara tersebut.
“Gratifikasi merupakan salah satu gerbang korupsi. Makanya gratifikasi perlu dilaporkan,” kata Sekretaris Bappedalitbang Provinsi Kalteng Maulana Akbar, saat membuka sosialisasi gratifikasi dan pencegahan tipikor di lingkungan instansi tersebut, Kamis (10/08/2023), di Palangka Raya.
Menurut Maulana, merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk mensosialisasikan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai serta mitra kerja secara berkesinambungan. Termasuk memproses secara internal pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi.
Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya antigratifikasi, yaitu suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen antikorupsi sekaligus upaya kami untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan staf. Sehingga mereka mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tipikor,” tukasnya.
(TIM/ZK-1)