PALANGKA RAYA – Auditor Muda Inspektorat Provinsi Kalteng Rickson BB Sirait mengatakan, teori GONE (Jack Bologna), ada empat penyebab korupsi.
Yakni, greedy (keserakahan), opportunity (kesempatan), dan need (kebutuhan). Serta exposure (pengungkapan dan akibat adanya korupsi berdampak pada berbagai sektor seperti pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum).
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, dan pinjaman tanpa bunga. Juga bisa dalam bentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Hal ini dikatakan Rickson saat menjadi narasumber sosialisasi gratifikasi dan pencegahan tipikor di lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (10/08/2023), di Palangka Raya.
Untuk pengendalian gratifikasi, kata Rickson, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Ini merupakan sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.
“UPG bertugas mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi,” katanya.
Tugasnya antara lain, menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kemudian, menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi. Yang terakhir, menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi.
(TIM/ZK-1)