PALANGKA RAYA – Selasa (8/8/2023) masyarakat di Kalteng dilanda kepanikan. Sebab, aliran listrik mendadak terganggu. PLN pun memberlakukan pemadaman bergilir, menyusul gangguan sistem kelistrikan di Kalselteng.
Gangguan pada jalur transmisi Kalseltengtim itu disinyalir oleh crane pekerjaan konstruksi di Kariangau, Kaltim, menyentuh saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV. Hal ini membuat infrastruktur kelistrikan terganggu, dan mengakibatkan sebagian pelanggan di Kalsel dan Kalteng, terdampak.
Berkat kerja keras petugas, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (IUD) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), mengklaim sistem kelistrikan di jaringannya sudah pulih 100 persen.
General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, dari 83 penyulang distribusi di Kalsel dan Kalteng yang padam akibat gangguan, kembali normal pada pukul 11.32 WIB.
“Saat ini kondisi sistem kelistrikan yang sebelumnya mengalami gangguan, sudah dapat kami pastikan pulih 100 persen. Suplai listrik telah kembali dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan,” kata Joharifin dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Joharifin menjelaskan, upaya pemulihan padamnya pasokan listrik dilakukan secara bertahap. Pasca terjadinya gangguan, PLN bergerak cepat melakukan lokalisir dan penormalan gardu induk serta jaringan transmisi yang terganggu.
Kemudian, secara paralel, PLN juga memulihkan pembangkit yang terdampak untuk bisa memasok listrik kembali. Selanjutnya telah mengoptimalkan pengoperasian seluruh PLTD yang tersebar di Kalsel dan Kalteng, untuk menambah daya pasok listrik.
Setelah itu, memaksimalkan suplai aliran listrik selama pemulihan, PLN melakukan manuver jaringan agar dampak padam dapat diminimalisir. Hingga sistem kembali normal dan semua pelanggan kembali menyala listriknya.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat terjadinya gangguan. Selain itu, kami juga berterima kasih kepada pelanggan atas doa, kesabaran, dan dukungannya selama proses penormalan sistem kelistrikan di Kalselteng,” pungkas Joharifin.
(TIM/ZK-1)