PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengurusan perizinan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut ditekankan oleh Kasatgas Pencegahan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Irawati, saat membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah. Kegiatan yang digelar oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI tersebut berlangsung di Palangka Raya, Rabu (2/8/2023).
“Dengan adanya PP Nomor 5 Tahun 2021 harusnya perizinan lebih dipermudah,” katanya.
Dalam konteks dipermudah tersebut, Ira mengingatkan mengenai potensi risikonya. Di Kalteng, salah satu potensinya ada di sektor perkebunan. Sektor ini masuk dalam klaster berisiko tinggi.
“Karena masuk klaster berisiko tinggi, maka selain dibutuhkan nomor induk berusaha, juga diperlukan izin,” bebernya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Kalteng Saring berharap, kegiatan tersebut memberikan nilai tambah untuk pemda dalam mengelola aset daerah dan peningkatan pendapatan daerah. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
(TIM/ZK-1)